Pengajuan Pindah Kuliah

PENGAJUAN PINDAH KULIAH

Pindah Kuliah yang dimaksud adalah pindah kuliah dari STMIK Methodist Binjai ke perguruan tinggi lain yang diajukan dengan syarat minimum mahasiswa sudah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 2 semester.

Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Kuliah :

  1. Mahasiswa yang mengajukan pindah Kuliah sudah menempuh sekurang- kurangnya 2 (dua) semester.
  2. Membayarkan kewajiban yang belum lunas dan bebas Administrasi perpustakaan dan laboratorium
  3. Pengurusan pindah kuliah tidak dapat diwakilkan.

Prosedur Pengajuan Pindah :

  1. Mahasiswa mendownload surat permohonan pindah kuliah diwebsite
  2. Surat permohonan tersebut diserahkan kepada Biro Administrasi.
  3. Permohonan Pindah kuliah diketahui oleh Dosen Wali.
  4. Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Akademik .

Syarat Pemohon

  1. Formulir yang sudah di isi

Pengambilan Surat Keterangan

  1. Lokasi pengambilan di Loket BAAK.
  2. Surat keterangan selesai dalam 2 (dua) sampai 4 (empat) hari

Tidak Aktif Kuliah

TIDAK AKTIF KULIAH

 

Mahasiswa dinyatakan tidak aktif kuliah apabila tidak melakukan prosedur aktif (membayar uang kuliah, mengisi dan mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan) dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik. Masa tidak aktif kuliah akan diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.

 

1. Ketentuan tentang pengurusan Tidak Aktif Kuliah

    • Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS dan mahasiswa tidak mengajukan permohonan cuti akademik.
    • Membayar denda tidak aktif kuliah sebesar biaya BPP per semester.
    • Pengurusan tidak aktif kuliah dapat diwakilkan.

2. Prosedur Pengurusan Tidak Aktif Kuliah

    • Mahasiswa membawa KRS dan/atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yang sudah dibayarkan ke BAAK. Bagi mahasiswa yang sudah tidak mempunyai kelas reguler atau mahasiswa yang tidak aktif selama 4 (empat) semester harus mendapat surat persetujuan aktif kembali dari Ketua Jurusan dan dilampirkan bersama dengan KRS dan bukti pembayaran terakhir.
    • Mahasiswa membayar Biaya 10% dari biaya pendidikan satu semester per semester biaya tidak aktif kuliah pada bagian administrasi keuangan.
    • Mahasiswa membawa foto copy bukti pembayaran denda tidak aktif dan seluruh berkas lainnya ke BAAK.
    • Mahasiswa membayar Biaya 10% dari biaya pendidikan satu semester per semester biaya tidak aktif kuliah pada bagian administrasi keuangan.

      Pindah Jurusan

      CUTI AKADEMIK

      Pindah jurusan yang dimaksud adalah pindah antar program  studi yang terdapat dalam satu diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.

       

      1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Jurusan

        • Mahasiswa yang mengajukan pindah jurusan sudah menempuh sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
        • Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Jurusan baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
        • Pengurusan pindah jurusan dapat dikuasakan.

      2. Prosedur Pengajuan Pindah Jurusan

        • Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah jurusan yang disediakan BAAK.
        • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan:
          • 1 (satu) lembar ijazah SMA yang telah dilegalisir.
          • 1 (satu) lembar foto copy DNS (Daftar Nilai Sementara) terakhir.
          • 2 (dua) lembar pas photo ukuran 2 x 3.
        • Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Jurusan.

        Cuti Akademik

        CUTI AKADEMIK

         

        Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu dua semester, baik berurutan maupun tidak.

         

        1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Cuti Akademik

          • Mahasiswa sudah menginjak semester ke-3 (tingkat II).
          • Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS.
          • Pengurusan cuti akademik diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir (lihat kalender akademik).
          • Membayar biaya cuti akademik sebesar 10% dari biaya pendidikan satu semester.
          • Mahasiswa dinyatakan sah cuti akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK dan ditandatangani ketua.
          • Pengurusan cuti akademik ini dapat diwakilkan.

        2. Prosedur Pengajuan Cuti Akademik

          • Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti yang disediakan di BAAK.
          • Formulir diisi dengan benar dan dilampiri dengan Surat ijin cuti dari orang tua / wali.
          • Formulir dan lampiran-lampirannya diserahkan kembali ke BAAK. Setelah mendapat persetujuan dari kepala BAAK, formulir dibawa ke Bagian Keuangan untuk mendapatkan kwitansi pembayaran cuti akdemik.
          • Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan CutiAkademik.
          • Bagi mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah, mengajukan cuti tetapi telah mengisi dan menyerahkan KRS maka uang kuliah tersebut tidak dapat dikembalikan dan tetap membayar biaya pengajuan cuti kuliah.
          • Mahasiswa yang tidak mempunyai KRS tetapi tidak mengajukan permohonan cuti sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah.