TIDAK AKTIF KULIAH
Mahasiswa dinyatakan tidak aktif kuliah apabila tidak melakukan prosedur aktif (membayar uang kuliah, mengisi dan mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan) dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik. Masa tidak aktif kuliah akan diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.
1. Ketentuan tentang pengurusan Tidak Aktif Kuliah
-
- Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS dan mahasiswa tidak mengajukan permohonan cuti akademik.
- Membayar denda tidak aktif kuliah sebesar biaya BPP per semester.
- Pengurusan tidak aktif kuliah dapat diwakilkan.
2. Prosedur Pengurusan Tidak Aktif Kuliah
-
- Mahasiswa membawa KRS dan/atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yang sudah dibayarkan ke BAAK. Bagi mahasiswa yang sudah tidak mempunyai kelas reguler atau mahasiswa yang tidak aktif selama 4 (empat) semester harus mendapat surat persetujuan aktif kembali dari Ketua Jurusan dan dilampirkan bersama dengan KRS dan bukti pembayaran terakhir.
- Mahasiswa membayar Biaya Rp. 500.000 per semester biaya tidak aktif kuliah pada bagian administrasi keuangan.
- Mahasiswa membawa foto copy bukti pembayaran denda tidak aktif dan seluruh berkas lainnya ke BAAK.
- Mahasiswa membayar Biaya Rp. 500.000 per semester biaya tidak aktif kuliah pada bagian administrasi keuangan.