SPMI

(Sistem Penjamin Mutu Internal)

Tentang SPMI

Sesuai dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terbagi atas atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan 24 standar minimal dan standart tambahan lainnya dan juga sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

Pentingnya Sistem Penjaminan Mutu dilakukan dilatarbelakangi oleh reformasi dibidang Pendidikan yang dimulai dari tahun 1998 dengan dideregulasikannya kembali peran pemerintah dalam sektor Pendidikan. Pendidikan harus memiliki kebebasan akademik, otonomi keilmuan (UU Nomor 20 Tahun 2003 – Tentang Sistem Pendidikan nasional) dengan tegas dinyatakan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakan dana memiliki otonomi pengelolaan Pendidikan dilembaganya. Bentuk Relevanis pelaksanaanya terlihat pada penghapusan kurikulum nasional, legalisasi Ijasah PTS dan model statuta perguruan tinggi yang sudah dihapuskan dan diberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk menetapkan, melaksanakan,mengendalikan dan meningkatkan kegiatan penjaminan mutu Pendidikan tingginya secara otonom.

Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi seperti yang dilaksanakan oleh STMIK Methodist Binjai didasarkan pada 5 (lima) langkah utama yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan – PPEPP dengan standar yang digunakan adalah SN DIkti yang ditetapkan oleh kementerian. SN Dikti meliputi standar yaitu Standar nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Pengabdian Pada Masyarakat.

Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STMIK Methodist Binjai

SPMI bertujuan meningkatkan mutu Pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi yang terencana, sistematis dan berkelanjutan sehingga institusi (STMIK Methodist Binjai) dapat mencapai dan melaksanakan Visi, Misi  dengan baik; dan memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan terhadap informasi dan regulasi yang berlangsung di Institusi.

Fungsi Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) STMIK Methodist Binjai

  1. Upaya dalam meningkatkan mutu Pendidikan tinggi
  2. Menjadi acuan atau sistem dalam merealisasikan visi, misi Perguruan tinggi
  3. Sarana untuk mendapatkan status Akrediasi
  4. Sebagai Wadah untuk memenuhi kebutuhan Pemangku kepentingan

Hubungi Kami

admin@stmikmethobi.ac.id

(061) 8874-2021

Jl. Gatot Subroto No.255, Bandar Senembah, Binjai Barat., Kota Binjai, Sumatera Utara 20716

Temukan Kami

Komentar