DOKUMEN UPM
Dokumen SPMI dapat berbentuk buku atau dokumen lain yang terdiri dari : Buku/Dokumen Kebijakan SPMI; Buku/ Dokumen Standar SPMI; Buku/ Dokumen Manual SPMI; Buku Dokumen Formulir SPMI
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tetang pendidikan tinggi telah memaklumatkan penerapan sistem penjaminan mutu diperguruan tinggi menjadi sebuah keharusan guna menjamin tercapainya pencapaian mutu dan kualitas pengelolaan. STMIK Methodist Binjai telah melakukan penganturan Pengelolaan SPMI dengan membentuk Unit Penjaminan Mutu.
Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi didalam UU Dikti, STMIK Methodist Binjai berkewajiban menjalankan SPM dikti tersebut dengan keselarasan pada sejarah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran termasuk budaya organisasi yang berlaku dilingkungan kampus dengan tujuan mewujudkan pendidikan bermutu dengan kemampuan IPTEK dan Inovasi yang mendukung daya saing. Untuk itu STMIK Methodist Binjai melakukan pengaturan Organisasi Pengelolaan SPMI.
Standart Kebijakan SPMI
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini merupakan salah satu dokumen yang disyaratkan oleh pemerintah dalam penjaminan mutu internal sebuah perguruan tinggi. Dokumen kebijakan SPMI mendasari dokumen yang lain yaitu manual SPMI, dokumen standar dan dokumen formulir.
Tindakan konkrit penjabat struktural di STMIK Methodist Binjai yang melakukan penilaian terhadap isi dari standar dikti telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Objek pelaksanaan standar SPMI yaitu proses atau kegiatan pelaksanaan isi standar; prosedur mekanisme isi standar; dampak atau outcome.
Pengaturan Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI
Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan berkenaan dengan proses untuk menentukan nilai dari suatu hal. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, dan pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.
Merupakan tindak lanjut hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi. Tindakan korektif atau perbaikan dapat dilakukan pada tahapan pelaksanaan pengendalian dengan melihat konsistensi dan inkonsistensi antara pelaksanaan dengan isi standar yang telah ditetapkan.
Merupakan aturan yang memuat akan keterlaksanaan kegiatan peningkatan mutu atas standar dikti. Pengaturan aktivitas continuous quality improvement dengan tujuan melampaui kebijakan atau standart dikti. Konsistensi melaksanakan SPMI dengan baik diatur sedemikian rupa untuk dapat meningkatkan standar yang sudah ada dikarenakan kemajuan dimasyarakat, perkembangan IPTek dan tuntutan kebutuhan para pemangku kepentingan.
Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia diatur pada Pasal 52 Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Mendikbud No.49 Tahun 2014.
Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat mengacu pada kebijakan dasar dimana arah kebijakan, strategi dan pendanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan Rencana Strategis Pengabdian Masyarakat STMIK Methodist Binjai. Perencanaan hingga pada pengendalian disesuaikan dengan Standar Pengabdian Masyarakat.
Standart Tambahan
Standar Kerjasama
STMIK Methodist Binjai dalam menghadapi persaingan global dan upaya – upaya menciptakan kualitas mutu yang baik terus meningkatkan pelaksanaan kerja sama akademik dan non-akademik dengan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bentuk kerjasama yang dibangun harus sesuai dengan standar pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen ini, untuk menjaga ketatalaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan institusi.
Standart Pengelolaan
Peguruan Tinggi STMIK Methodist Binjai di susun untuk memenuhi 5 pilar pengelolaan perguruan tinggi yaitu akuntabel, kredibel, transparan, tanggungjawab dan adil. Untuk memenuhi 5 pilar tersebut STMIK Methodist Binjai menyusun organisasi yang terdiri atas organ pengelola, organ pengawasan dan pertimbangan kebijakan akademik, organ pertimbangan akademik dan organ pengawasan non akademik.
Standart Kesejahteraan
Pegawai merupakan sumber daya manusia yang penting tugas dan perannya dalam menjalankan Visi, Misi, dan Tujuan Perguruan Tinggi, maka Perguruan Tinggi perlu menyusun Standar Kesejahteraan Pegawai agar Pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, berdayaguna, dan berhasil guna.
Standart Keuangan
Pengelolaan keuangan yang sesuai dengan standar akan memberikan hasil yang baik dalam mencapai tujuan Good University Governance. Pengelolaan keuangan yang baik berdampak positif pada pelaksanaan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Standart Sarana
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan sehingga sangat penting untuk dilaksanakan proses standarisasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Tridarma Perguruan tinggi.
Standart Kemahasiswaan
Standar Kemahasiswaan dan lulusan disusun untuk menjamin memperoleh input yang baik dalam proses pendidikan, melakukan perencanaan danpelaksanaan kegiatan pembinaan/layanan kemahasiswaan yang tepat sasaran. Hal ini ditujukan
agar STMIK Methodist Binjai menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Standart SDM
Standar Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan sistem pengelolaan meliputi perencanaan; penerimaan; penempatan; pengembangan karir ; retensi; pemberhentian ; penghargaan dan sanksi terhadap dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan STMIK Methodist Binjai.
Standart Tata Pamong dan Tata Kelola
Standar Tata Pamong dan Tata Kelola merupakan kriteria minimal tentang tata pamong dan tata kelola di STMIK Methodist Binjai. Tata Pamong dan Tata Kelola merujuk pada struktur organisasi, mekanisme dan proses bagaimana suatu institusi dikendalikan dan diarahkan untuk melaksanakan misi dan mencapai visinya.