
Pakar Hukum DPC PERADI Binjai-Langkat Edukasi Mahasiswa STMIK Methodist Binjai soal Etika dan Hukum Dunia Digital
Binjai, 6 Februari 2024 — Perkembangan teknologi informasi yang melaju pesat dalam dua dekade terakhir telah mengubah wajah dunia modern. Namun di balik segala kemudahan yang ditawarkan, tersembunyi tantangan hukum yang kian kompleks. Menyadari urgensi tersebut, STMIK Methodist Binjai menggelar seminar bertema “Etika dan Aspek Hukum dalam Teknologi Informasi” yang menghadirkan para praktisi hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Binjai-Langkat.
Acara ini menghadirkan Luri Neri Tarigan, S.H., M.H., selaku Sekretaris DPC PERADI Binjai-Langkat, serta Arif Budiman Simatupang, S.H., yang keduanya dikenal aktif menangani kasus-kasus berkaitan dengan hukum siber. Seminar dipandu oleh Metta Dina Gloria, S.E., M.M., dan dimoderatori oleh Faisal Sazli Siagian, S.H.
Reza Alamsyah, M.Kom., selaku Ketua STMIK Methodist Binjai, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan respons atas masifnya eskalasi kejahatan digital seperti peretasan, penyebaran hoaks, pelanggaran data pribadi, hingga penipuan daring.
“Mahasiswa teknologi informasi bukan hanya dituntut menguasai aspek teknis, namun juga harus memahami koridor hukum dan etika penggunaan teknologi. Tanpa pemahaman menyeluruh, mereka berisiko menjadi pelaku pelanggaran hukum tanpa disadari,” tegas Reza.
Dalam paparannya, Luri Neri Tarigan menekankan pentingnya literasi hukum di kalangan mahasiswa IT. Ia menyebut bahwa pengembangan sistem atau aplikasi tanpa kesadaran hukum dapat menjurus pada pelanggaran pidana, misalnya dalam penyalahgunaan data pengguna atau pengabaian terhadap ketentuan hak cipta.
Arif Budiman Simatupang melanjutkan dengan menjelaskan berbagai bentuk kejahatan digital yang tengah marak, termasuk manipulasi data, pencurian identitas, dan penyebaran informasi palsu. Menurutnya, kolaborasi antara insan teknologi dan aparat hukum menjadi kunci utama dalam mitigasi kejahatan siber.
“Hukum dalam ruang digital bukan sekadar norma tertulis, tapi juga bagian dari sistem pengamanan ekosistem teknologi. Mahasiswa perlu memahami batasan legal sejak dini untuk membangun solusi digital yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Seminar ini mendapat respons antusias dari mahasiswa yang hadir. Salah satu peserta menyampaikan bahwa materi yang disampaikan membuka perspektif baru mengenai tanggung jawab hukum dalam praktik pengembangan teknologi.
“Selama ini kami fokus belajar coding dan pengembangan sistem, tapi minim pembahasan tentang sisi hukumnya. Ternyata, ada banyak aspek legal yang tak boleh diabaikan,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar seminar, kegiatan ini menjadi wahana edukatif sekaligus reflektif bagi mahasiswa untuk memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital yang mereka lakukan sehari-hari.
Analisis Ilmiah: Interdisipliner Hukum dan Teknologi
Fenomena kejahatan siber tidak dapat dipandang hanya dari sudut pandang teknologi semata. Secara ilmiah, pendekatan interdisipliner yang menggabungkan ilmu hukum, etika, dan teknologi informasi menjadi penting dalam membentuk profesional IT yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan legal. Hal ini sejalan dengan teori Techno-Ethical Convergence, yang menekankan bahwa keberlanjutan inovasi digital bergantung pada integrasi nilai-nilai etika dan regulasi hukum sejak tahap perancangan teknologi.
Melalui kegiatan ini, STMIK Methodist Binjai menegaskan komitmennya untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul dalam hal teknis, tetapi juga sadar hukum dan beretika digital. Rencananya, kegiatan serupa akan digelar secara berkala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor hukum, pemerintahan, dan industri teknologi.