PENGAJUAN PINDAH KULIAH

Pindah Kuliah yang dimaksud adalah pindah kuliah dari STMIK Methodist Binjai ke perguruan tinggi lain yang diajukan dengan syarat minimum mahasiswa sudah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 2 semester.

Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Kuliah :

  1. Mahasiswa yang mengajukan pindah Kuliah sudah menempuh sekurang- kurangnya 2 (dua) semester.
  2. Membayarkan kewajiban yang belum lunas dan bebas Administrasi perpustakaan dan laboratorium
  3. Pengurusan pindah kuliah tidak dapat diwakilkan.

Prosedur Pengajuan Pindah :

  1. Mahasiswa mendownload surat permohonan pindah kuliah diwebsite
  2. Surat permohonan tersebut diserahkan kepada Biro Administrasi.
  3. Permohonan Pindah kuliah diketahui oleh Dosen Wali.
  4. Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Akademik .

Syarat Pemohon

  1. Formulir yang sudah di isi

Pengambilan Surat Keterangan

  1. Lokasi pengambilan di Loket BAAK.
  2. Surat keterangan selesai dalam 2 (dua) sampai 4 (empat) hari