PENGAJUAN PINDAH KULIAH
Pindah Kuliah yang dimaksud adalah pindah kuliah dari STMIK Methodist Binjai ke perguruan tinggi lain yang diajukan dengan syarat minimum mahasiswa sudah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 2 semester.
Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Kuliah :
- Mahasiswa yang mengajukan pindah Kuliah sudah menempuh sekurang- kurangnya 2 (dua) semester.
- Membayarkan kewajiban yang belum lunas dan bebas Administrasi perpustakaan dan laboratorium
- Pengurusan pindah kuliah tidak dapat diwakilkan.
Prosedur Pengajuan Pindah :
- Mahasiswa mendownload surat permohonan pindah kuliah diwebsite
- Surat permohonan tersebut diserahkan kepada Biro Administrasi.
- Permohonan Pindah kuliah diketahui oleh Dosen Wali.
- Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Akademik .
Syarat Pemohon
- Formulir yang sudah di isi
Pengambilan Surat Keterangan
- Lokasi pengambilan di Loket BAAK.
- Surat keterangan selesai dalam 2 (dua) sampai 4 (empat) hari