CUTI AKADEMIK
Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu dua semester, baik berurutan maupun tidak.
1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Cuti Akademik
-
- Mahasiswa sudah menginjak semester ke-3 (tingkat II).
- Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS.
- Pengurusan cuti akademik diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir (lihat kalender akademik).
- Membayar biaya cuti akademik sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untu satu semester.
- Mahasiswa dinyatakan sah cuti akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK dan ditandatangani ketua.
- Pengurusan cuti akademik ini dapat diwakilkan.
2. Prosedur Pengajuan Cuti Akademik
-
- Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti yang disediakan di BAAK.
- Formulir diisi dengan benar dan dilampiri dengan Surat ijin cuti dari orang tua / wali.
- Formulir dan lampiran-lampirannya diserahkan kembali ke BAAK. Setelah mendapat persetujuan dari kepala BAAK, formulir dibawa ke Bagian Keuangan untuk mendapatkan kwitansi pembayaran cuti akdemik.
- Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan CutiAkademik.
- Bagi mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah, mengajukan cuti tetapi telah mengisi dan menyerahkan KRS maka uang kuliah tersebut tidak dapat dikembalikan dan tetap membayar biaya pengajuan cuti kuliah.
- Mahasiswa yang tidak mempunyai KRS tetapi tidak mengajukan permohonan cuti sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah.