CUTI AKADEMIK

Pindah jurusan yang dimaksud adalah pindah antar programĀ  studi yang terdapat dalam satu diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.

 

1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Jurusan

    • Mahasiswa yang mengajukan pindah jurusan sudah menempuh sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
    • Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Jurusan baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
    • Pengurusan pindah jurusan dapat dikuasakan.

2. Prosedur Pengajuan Pindah Jurusan

    • Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah jurusan yang disediakan BAAK.
    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan:
      • 1 (satu) lembar ijazah SMA yang telah dilegalisir.
      • 1 (satu) lembar foto copy DNS (Daftar Nilai Sementara) terakhir.
      • 2 (dua) lembar pas photo ukuran 2 x 3.
    • Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Jurusan.