CUTI AKADEMIK
Pindah jurusan yang dimaksud adalah pindah antar programĀ studi yang terdapat dalam satu diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Jurusan
-
- Mahasiswa yang mengajukan pindah jurusan sudah menempuh sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
- Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Jurusan baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
- Pengurusan pindah jurusan dapat dikuasakan.
2. Prosedur Pengajuan Pindah Jurusan
-
- Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah jurusan yang disediakan BAAK.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan:
- 1 (satu) lembar ijazah SMA yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy DNS (Daftar Nilai Sementara) terakhir.
- 2 (dua) lembar pas photo ukuran 2 x 3.
- Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Jurusan.