Tidak Aktif Kuliah

TIDAK AKTIF KULIAH

 

Mahasiswa dinyatakan tidak aktif kuliah apabila tidak melakukan prosedur aktif (membayar uang kuliah, mengisi dan mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan) dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik. Masa tidak aktif kuliah akan diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.

 

1. Ketentuan tentang pengurusan Tidak Aktif Kuliah

    • Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS dan mahasiswa tidak mengajukan permohonan cuti akademik.
    • Membayar denda tidak aktif kuliah sebesar biaya BPP per semester.
    • Pengurusan tidak aktif kuliah dapat diwakilkan.

2. Prosedur Pengurusan Tidak Aktif Kuliah

    • Mahasiswa membawa KRS dan/atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yang sudah dibayarkan ke BAAK. Bagi mahasiswa yang sudah tidak mempunyai kelas reguler atau mahasiswa yang tidak aktif selama 4 (empat) semester harus mendapat surat persetujuan aktif kembali dari Ketua Jurusan dan dilampirkan bersama dengan KRS dan bukti pembayaran terakhir.
    • Mahasiswa membayar Biaya 10% dari biaya pendidikan satu semester per semester biaya tidak aktif kuliah pada bagian administrasi keuangan.
    • Mahasiswa membawa foto copy bukti pembayaran denda tidak aktif dan seluruh berkas lainnya ke BAAK.
    • Mahasiswa membayar Biaya 10% dari biaya pendidikan satu semester per semester biaya tidak aktif kuliah pada bagian administrasi keuangan.

      Pindah Jurusan

      CUTI AKADEMIK

      Pindah jurusan yang dimaksud adalah pindah antar program  studi yang terdapat dalam satu diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.

       

      1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Jurusan

        • Mahasiswa yang mengajukan pindah jurusan sudah menempuh sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
        • Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Jurusan baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
        • Pengurusan pindah jurusan dapat dikuasakan.

      2. Prosedur Pengajuan Pindah Jurusan

        • Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah jurusan yang disediakan BAAK.
        • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan:
          • 1 (satu) lembar ijazah SMA yang telah dilegalisir.
          • 1 (satu) lembar foto copy DNS (Daftar Nilai Sementara) terakhir.
          • 2 (dua) lembar pas photo ukuran 2 x 3.
        • Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Jurusan.

        Cuti Akademik

        CUTI AKADEMIK

         

        Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu dua semester, baik berurutan maupun tidak.

         

        1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Cuti Akademik

          • Mahasiswa sudah menginjak semester ke-3 (tingkat II).
          • Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS.
          • Pengurusan cuti akademik diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir (lihat kalender akademik).
          • Membayar biaya cuti akademik sebesar 10% dari biaya pendidikan satu semester.
          • Mahasiswa dinyatakan sah cuti akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK dan ditandatangani ketua.
          • Pengurusan cuti akademik ini dapat diwakilkan.

        2. Prosedur Pengajuan Cuti Akademik

          • Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti yang disediakan di BAAK.
          • Formulir diisi dengan benar dan dilampiri dengan Surat ijin cuti dari orang tua / wali.
          • Formulir dan lampiran-lampirannya diserahkan kembali ke BAAK. Setelah mendapat persetujuan dari kepala BAAK, formulir dibawa ke Bagian Keuangan untuk mendapatkan kwitansi pembayaran cuti akdemik.
          • Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan CutiAkademik.
          • Bagi mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah, mengajukan cuti tetapi telah mengisi dan menyerahkan KRS maka uang kuliah tersebut tidak dapat dikembalikan dan tetap membayar biaya pengajuan cuti kuliah.
          • Mahasiswa yang tidak mempunyai KRS tetapi tidak mengajukan permohonan cuti sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah.

            Audiensi Dengan Walikota Binjai

            Audiensi Dengan Walikota Binjai

             

            Pada tanggal 7 April 2022 telah dilakukan audiensi dengan Bapak walikota yang membicarakan tentang bagaiamana cara memajukan Pendidikan di kota Binjai dan sekitarnya, menurut beliau kesejahteraan dan kemakmuran suatu wilayah sangat tergantung pada tingkat Pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat. Maka pemerintah harus mendukung upaya – upaya masyarakat dalam memajukan pendidikannya. Hal lainnya juga dikatakan bahwa semakin banyak berdiri sekolah atau perguruan tinggi di satu wilayah mensyaratkan bahwa kota atau wilayah tersebut menuju kemajuan yang baik. Kota Binjai harus berada pada posisi dimana masyarakatnya sudah memiliki tingkat Pendidikan yang lebih baik dan maju dari daerah lainnya sehingga dalam kesempatan ini disampaikan bahwa STMIK Methodist Binjai sebagai salah satu Perguruan Tinggi di Kota Binjai harus menjadi garda terdepan membantu pemerintah kota memajukan Pendidikan kota Binjai, “kami akan membantu dan memfasilitasi bagaimana kiat – kiat STMIK Methodist Binjai untuk mengajak masyarakat sadar akan pentingnya Pendidikan tinggi sebagai cara menghasilkan SDM yang berkualitas anti pengangguran” kata walikota.

            Pada kesempatan itu ketua STMIK Methodist Binjai, juga melaporkan tentang kemajuan STMIK Methodist Binjai, bagaimana dalam 5 tahun terakhir sudah mampu mensejajarkan STMIK Methodist Binjai dengan kampus besar di Kota Medan. “ 5 Tahun terakhir kami sudah mengalami perkembangan yang pesat, berbagai fasilitas perkuliahan kami persiapkan bagaimana supaya tercipta suasana akademik yang baik dan kondusif, beberapa mahasiswa sedang mengikuti kampus merdeka magang diperusahaan ternama yang diperebutkan oleh seluruh mahasiswa di tanah air” sebut ibu vera Wijaya, M.Kom ketua STMIK Methodist Binjai. Lanjutnya “bahwa memang keberadaan kita didaerah tapi tidak menyurutkan semangat kita bahwa 10-15 tahun kedepan kita hasilkan SDM SDM yang berkualitas dari kota Binjai, bahkan para pemimpin bangsa bisa lahir dari sini.

            STMIK Methodist Binjai membuka 4 Program Studi yaitu Teknik Informatika (S1), Sistem Informasi (S1), Manajemen Informatika (D3) dan Komputerisasi Akuntansi (D3). Dalam jangka Panjang sesuai dengan Rencana Strategik Insntitusi STMIK Methodist Binjai akan membuka program Studi lainnya diluar komputer dan berubah bentuk menjadi Universitas

            Penandatangan MoU dan MoA

            Penandatangan MoU dan MoA antara STMIK Methodist Binjai dengan Universitas Al-Muslim Bireuen

             

            Sebagai bentuk upaya memajukan kedua institusi Pendidikan tinggi dibidang tridarma perguruan tinggi maka STMIK Methodist Binjai dengan Universitas Al Muslim Bireuen Yang beralamat di Jl. Almuslim Matangglumpangdua Kec. Peusangan Kab. Bireuen Provinsi Aceh menjalin Kerjasama yang bertujuan untuk membuka peluang – peluang terbaik dalam pengembangan kegiatan – kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Pendandatangan MoU dan MoA nya bertempat di Kampus STMIK Methodist Binjai Jl Jl. Gatot Subroto No.255 Kota Binjai pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022

            “Dalam bidang pengajaran kita memulainya dengan kemungkinan pertukaran dosen untuk menyelenggarakan pengajaran, sekaligus studi banding untuk melihat kelebihan kampus tujuan. Pertukaran mahasiswa juga kita gagasi dalam wadah kampus merdeka nantinya. Kita sangat antusias untuk saling berbagi untuk membangun institusi kita masing masing”, kata Ketua STMIK Methodist Binjai, Ibu Vera Wijaya, M.Kom diruang kerjanya.

            “Dalam waktu dekat kita akan menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian bersama sebagai perwujudan pelaksanaan tridarma perguran tinggi” lanjut ibu Vera Wijaya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua LPPM STMIK Methodist Binjai, Bpk. Allwine, M.Kom bahwa pembicaraan untuk melaksanakan penelitan dan pengabdian akan diselenggarakan dalam waktu dekat, “ Kita akan melaksanakan lintas prodi atau fakultas nanti, kolaborasi Teknologi Informasi dengan Fakultas Pertanian misalnya, atau dengan fakultas lainnya, intinya kita akan berada pada bidang pengembangan teknologi informasi”

            Selain Kerjasama dengan Universitas AL-Muslim, STMIK Methodist Binjai telah menjalin Kerjasama dengan berbagai Perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri terutama yang berafiliasi dengan Methodist. Saat ini akan tetap ditingkatkan Kerjasama dengan Perusahaan – Perusahaan Multinasional seperti Bank Mayapada, BCA, Mandiri, Bank SUMUT, Musim Mas, Serdana Indah Berlian, dll sebagai penempatan magang dan penempatan kerja.