Medan — STMIK Methodist Binjai turut ambil bagian dalam kegiatan bertajuk “Strategi Implementasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi” yang berlangsung pada Rabu–Kamis, 22–23 Oktober 2025 di Auditorium Udin Sjamsuddin–Djalaluddin Lubis, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Medan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No. 39 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi agar perguruan tinggi mampu mencapai akreditasi unggul dan memenuhi standar mutu nasional maupun internasional.


Konteks dan Tujuan Kegiatan

Dalam sambutannya, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA., Ph.D., selaku Pimpinan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab seluruh unsur perguruan tinggi, mulai dari yayasan, rektorat, hingga tenaga pendidik dan kependidikan. Beliau juga menutup kegiatan secara resmi pada 23 Oktober 2025, menandai komitmen bersama terhadap implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 130 perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah I, termasuk unsur pimpinan yayasan, wakil rektor (waket I), ketua program studi (kaprodi), ketua SPMI, serta para dosen dan stakeholder pendidikan.
Dari STMIK Methodist Binjai, turut hadir Irwan Jani Tarigan, M.Kom., sebagai perwakilan struktural dan fungsional yang diutus untuk memperkuat kapasitas institusi dalam pengelolaan mutu internal dan mendukung penerapan kebijakan mutu berbasis regulasi nasional.


Paparan Ilmiah dari Narasumber

1. Prof. Dr. Mahriyuni, M.Hum

Sebagai narasumber pertama, Prof. Mahriyuni memaparkan materi berjudul “Strategi Implementasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025: Budaya Mutu, Relevansi Pendidikan dan Relevansi Penelitian”.
Beliau menekankan pentingnya penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berbasis risiko, dengan mengacu pada siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Mutu Perguruan Tinggi).

Dalam paparannya, disajikan pula tabel penjabaran unsur, sasaran mutu, kebijakan, kriteria, dan indikator, sebagai panduan implementatif bagi perguruan tinggi untuk menyesuaikan standar mutu internal sesuai Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Prof. Mahriyuni menegaskan bahwa kegiatan audit mutu akademik internal harus diikuti dengan pelaporan dan tindak lanjut hasil evaluasi, sebagai bentuk komitmen terhadap budaya mutu yang berkelanjutan.

2. Rahmat Widia Sembiring, S.E., M.Sc., IT., Ph.D.

Narasumber kedua, Dr. Rahmat Widia Sembiring, menyoroti pentingnya Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) dalam proses Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT).

Beliau menjelaskan bahwa kedua dokumen tersebut bukan sekadar laporan administratif, melainkan refleksi atas tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Analisis kuantitatif dan kualitatif dalam penyusunan LED dan LKPT menjadi bukti konkret bahwa perguruan tinggi menjalankan proses evaluasi diri yang obyektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu.


Evaluasi dan Rekomendasi

Dari hasil kegiatan, terdapat tiga rekomendasi utama yang menjadi fokus tindak lanjut bagi STMIK Methodist Binjai dan perguruan tinggi lainnya di wilayah LLDIKTI I:

  1. Penguatan kapasitas SDM dalam pengelolaan data dan pelaksanaan audit mutu internal berbasis digital.

  2. Monitoring dan evaluasi berkala untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan implementasi SPMI.

  3. Peningkatan kolaborasi antarperguruan tinggi dalam berbagi praktik baik (best practice) menuju akreditasi unggul dan berdaya saing internasional.


Refleksi dan Komitmen STMIK Methodist Binjai

Partisipasi STMIK Methodist Binjai dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kampus terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi sesuai prinsip Outcome-Based Education (OBE).
Melalui keikutsertaan Irwan Jani Tarigan, M.Kom., sebagai representasi kampus dalam forum strategis ini, STMIK Methodist Binjai meneguhkan tekad untuk memperkuat dokumen mutu, menyempurnakan manual SPMI, dan mengoptimalkan audit mutu internal berbasis data terintegrasi.

Dalam refleksi akhir, kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang diseminasi kebijakan, tetapi juga momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat sinergi, membangun budaya mutu, serta meneguhkan komitmen terhadap visi pendidikan tinggi yang unggul, relevan, dan berkelanjutan.


Penutup

Laporan kegiatan ini menjadi dokumen akademik dan administratif bagi STMIK Methodist Binjai, serta dasar bagi evaluasi dan tindak lanjut implementasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 di lingkungan kampus.
Dengan semangat kolaborasi dan peningkatan berkelanjutan, STMIK Methodist Binjai siap mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang bermutu dan adaptif terhadap perubahan zaman.