LPPM
(Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) adalah lembaga institusi yang berperan melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) dengan tugas melakukan koordinasi serta mengorganisasi pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi
LPPM
Penilaian Kinerja PkM
Perguruan tinggi dituntut mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. STMIK Methodist Binjai berupaya dapat memenuhui Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi sebagaimaana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Untuk melihat seberapa baik implementasi pemenuhan standar nasional pengabdian kepada masyarakat di STMIK Methodist Binjai, perlu dilakukan pengukuran kinerja pengabdian kepada masyarakat baik dari aspek sumberdaya yang dimiliki, aspek manajemen baik yang terkait proses, pelaksanaan maupun penilaian pengabdian kepada masyarakat, aspek luaran yang dihasilkan, bahkan sampai pada revenue yang dapat dihasilkan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
DOKUMENT LPPM