Kalender Akademik
Infor Terbaru
Layanan Administrasi
Prosedur Cuti Pegawai
Definisi
Prosedur Cuti Pegawai adalah Pelayanan kepegawaian yang menyangkut usulan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu dikarenakan faktor factor yang dianggap sangat dibutuhkan atau mendesak. Istilah lain untuk cuti adalah Istirahat. Cuti juga diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada pegawai setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak pegawai yang diupayakan untuk tetap terlaksana dengan baik.
Ada beberapa jenis cuti:
Cuti tahunan, setiap pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja;
Cuti massal, cuti tahunan yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mengurangi jumlah hari cuti tahunan;
Cuti sakit, setiap pegawai yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Pegawai yang sakit lebih dari 14 hari diberikan cuti sakit dengan melampir-kan surat keterangan dokter.
Cuti Melahirkan, untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga setelah menjadi pegawai, pegawai wanita berhak atas cuti bersalin. Lamanya adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah
Cuti karena alasan pribadi, adalah bagian cuti tahunan dimana dalam pelaksanaannya dapat digunakan sesuai keperluan pegawai
Cuti lainnya : adalah dapat berupa ijin meninggalkan pekerjaan dengan Gaji atau meninggalkan pekerjaan tanpa gaji
Prosedur Operasi Standar
- Yang bersangkutan mengajukan surat permohonan izin cuti disesuaikan dengan jenis cuti yang akan diambil melalui pimpinan unit
- Pemohon mengisikan form cuti
- Pimpinan unit menyetujui permohonan dari yang bersangkutan dengan membubuhkan tandatangan pada form
- Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian menerima permohonan dan memberikan disposisi kepada Ketua STMIK Methodist
- Disposisi, ditolak, atau diterima dengan memberikan ceklist ijin atau penolakan pada form
- Administrasi membuat surat izin cuti sesuai dengan permohonan.
- Ketua menandatangani surat izin
- Kepegawaian melalui pimpinan unit kerja menyampaikan surat izin cuti kepada yang bersangkutan.
- Yang bersangkutan menerima surat izin cuti
- Administrasi mengarsipkan pada file yang bersangkutan.
Jadwal Kegiatan
Jadwal Pelayanan
Hari Waktu
Senin – Kamis 08.30 – 16.30
(Istirahat) 12.00 – 13.30
Jumat 08.30 – 16.00
(Istirahat) 12.00 – 13.30
Sabtu Libur
BAAK
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan